Jumat, 31 Mei 2013

Hukum ITE

Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".

Jika terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 



CYBERCRIME



Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)

sumber:




BANDUNG - Website PT Pos Indonesia, www.posindonesia.co.id ramai dibicarakan di dunia maya belum lama. Pasalnya, website milik pemerintah tersebut memuat link website judi www.agenbola.com.

Link soal judi tersebut terpasang di halaman http://kodepos.posindonesia.co.id. Di sana tertulis "taruhan bola".

Jika diklik, link tersebut akan membawa ke www.agenbola.com, salah satu situs judi itu. Ada beberapa produk judi dalam situs tersebut yaitu Taruhan Bola dan Olahraga yang terdiri atas SBOBET dan IBCBET, Live Casino Online, serta Bola Tangkas Online.

Iklan judi di website PT Pos Indonesia itu pun banyak dibicarakan di beberapa website komunitas, antara lain www.kaskus.us. Thread itu sedikitnya dikunjungi dan dikomentari 280 para kaskuser yang mengomentari soal website PT Pos tersebut.

"Harusnya situs2 pemerintah itu ga boleh pasang adsense,ato masang iklan...bisa jd akar korupsi". Begitu salah satu komentar di website tersebut. Ada juga Komentar lainnya yaitu "saking ga ada modal akhirnya situs judi pun jadi donatur".
Hingga Senin (14/12/2009), halaman tersebut masih bisa diakses umum.Namun sejak pukul 09.00 WIB, link tersebut tak bisa lagi dibuka. Manajer Public Relations PT Pos Indonesia, R. Joesman Kartaprawira mengatakan, website resmi PT Pos Indonesia diduga di-hack pihak luar.

"Ada hacker dari luar yang menyimpan alamat web kami. Makanya tim internal di Jakarta sedang menginvestigasinya dan menutup halaman tersebut. Dan hari ini sudah dibersihkan, sudah dibenahi. Securitynya makin ditingkatkan. Ke depannya akan diset ulang dengan sistem yang lebih aman, dan familiar," kata Joesman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/12/2009).

Menurut Joesman, perbuatan hacker tersebut sangat merugikan nama baik PT Pos Indonesia. "Kami masih koordinasi secara internal soal langkah ke depan yang diambil. Apakah akan lapor polisi atau tidak, belum kami putuskan," ujarnya. Joesman mengaku belum mengetahui asal hacker tersebut dan sejak kapan nge-hack website PT Pos Indonesia.


"Yang mengetahui itu kantor pusat di Jakarta karena admin dan server ada di sana. Di sini 15 hanya admin content saja. Kami berharap perbaikan website itu bisa segera terealisasi sehingga bisa diakses masyarakat lagi," tandasnya. 

sumber:
http://vjtony05.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-cyber-lagi.html